Mengawal Hak Perempuan dan Anak dari Ruang Sidang ke Ruang Publik: Refleksi Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam Forum Konsultasi Publik

Mengawal Hak Perempuan dan Anak dari Ruang Sidang ke Ruang Publik: Refleksi Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam Forum Konsultasi Publik

PULANG PISAU — Di atas kertas putusan hakim, sebuah perceraian mungkin telah berkekuatan hukum tetap. Namun, bagi seorang hakim Pengadilan Agama, palu yang diketok bukanlah akhir dari segalanya, melainkan awal dari tanggung jawab moral untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian benar-benar terpenuhi di tengah masyarakat.Pesan inilah yang mengemuka dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik dan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Pulang Pisau pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Sebagai bagian dari aparatur peradilan yang setiap hari berhadapan langsung dengan dinamika persoalan keluarga, keikutsertaan para hakim dalam forum ini bukan hanya sekadar agenda seremonial institusional, melainkan bentuk ikhtiar nyata untuk merajut solusi luar biasa atas masalah sosial yang kompleks.

Di hadapan para pemangku kepentingan yang hadir—mulai dari Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, DP3APPKB, SKHN 1 Pulang Pisau, Dinas Kominfo (Radio H2FM), hingga Bank Mandiri KCP Pulang Pisau—diskusi berjalan dinamis dan interaktif.

Bagi kacamata seorang hakim, penegakan hukum materiil di ruang sidang memiliki keterbatasan jika tidak didukung oleh instansi eksternal. Isu krusial seperti pemenuhan hak-hak perempuan pasca-perceraian, jaminan nafkah anak, hingga pencegahan perkawinan anak di bawah usia kawin tidak bisa diselesaikan hanya oleh peradilan agama sendirian. Di sinilah esensi Forum Konsultasi Publik dirasakan: menghadirkan ruang dengar, menampung aspirasi masyarakat, serta menyatukan langkah lintas sektoral agar perlindungan hukum bagi kelompok rentan benar-benar hadir secara komprehensif.

Komitmen Moral Menekan Perkawinan Usia AnakSalah satu sorotan utama dalam keterlibatan aktif di forum ini adalah keresahan bersama terhadap tren perkawinan anak. Dari sudut pandang yudisial, dispensasi kawin sering kali menjadi dilema tersendiri yang membutuhkan pencegahan dari hulu. Melalui kolaborasi bersama Dinas Kesehatan, institusi pendidikan seperti SKHN 1 Pulang Pisau, hingga dinas pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, langkah preventif dapat digalakkan secara masif ke akar rumput.Forum Konsultasi Publik ini menjadi momentum reflektif bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah kerja bersama.

Melalui lembaran MoU yang resmi ditandatangani hari ini, para hakim di Pengadilan Agama Pulang Pisau optimis bahwa instrumen hukum yang dikawal di pengadilan kini mendapat perpanjangan tangan yang kuat dari pemerintah daerah dan mitra strategis lainnya.Dari ruang sidang menuju ruang publik, komitmen ini terus berlanjut—demi memastikan keadilan substantif benar-benar dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.

C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), rm/Timred”

https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau

https://instagram.com/papulangpisau

https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777

https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau