Hakim Laksanakan Pembuatan Penetapan Hari Sidang (PHS) dengan TTE: Wujud Nyata Digitalisasi untuk Permudah Proses Perkara di Pengadilan Agama Pulang Pisau
Hakim Laksanakan Pembuatan Penetapan Hari Sidang (PHS) dengan TTE: Wujud Nyata Digitalisasi untuk Permudah Proses Perkara di Pengadilan Agama Pulang Pisau
PULANG PISAU – Upaya modernisasi administrasi peradilan terus digenjot melalui pemanfaatan teknologi digital. Jajaran hakim di lingkungan peradilan semakin mengoptimalkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE), salah satunya dalam proses pembuatan dan pengesahan Penetapan Hari Sidang (PHS) melalui platform aplikasi SIMARI (Sistem Informasi Mahkamah Agung).
Langkah ini diambil guna memangkas birokrasi konvensional, mempercepat alur administrasi, serta memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi para pencari keadilan. Berdasarkan pantauan pada sistem SIMARI, proses penandatanganan dokumen PHS—seperti dokumen nomor 187 dan 183 kini dapat dilakukan secara elektronik dengan keamanan terverifikasi dan tercatat secara real-time. Penggunaan TTE ini mencakup pencatatan tanggal, waktu, ukuran kertas, hingga akses dokumen langsung yang terintegrasi secara digital.
Keunggulan Penggunaan TTE dalam Penetapan Hari Sidang, pertama Efisiensi Waktu dan Proses. Hakim dapat menandatangani dokumen penetapan dari mana saja tanpa harus menunggu berkas fisik secara manual, sehingga proses penetapan jadwal sidang menjadi jauh lebih cepat. Kedua, Transparansi dan Akuntabilitas. Setiap dokumen yang ditandatangani secara elektronik memiliki jejak digital (audit trail) yang jelas, termasuk waktu pasti penandatanganan. Ketiga, Mendukung Paperless Office. Pengurangan penggunaan kertas (paperless) secara bertahap mewujudkan peradilan yang ramah lingkungan sekaligus tertib administrasi. Keempat, Mempermudah Proses Perkara. Integrasi TTE ke dalam alur kerja perdata maupun pidana memastikan siklus penanganan perkara berjalan lebih lancar, transparan, dan akurat.
Dengan pemanfaatan teknologi TTE yang terintegrasi di dalam sistem SIMARI ini, diharapkan mutu pelayanan peradilan kepada masyarakat dapat terus meningkat, sejalan dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan peradilan yang modern, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), rm/Timred”
|
https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau
|
|
|
https://instagram.com/papulangpisau
|
|
|
https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777
|
|
|
https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau
|





