Tata Cara Pelayanan Informasi

TATA CARA PELAYANAN INFORMASI

PERSYARATAN PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI

  1. Permohonan Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan informasi berupa :
    • Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
    • Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau
    • Pemohon Informasi kelompok orang/organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  2. Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut :
    • warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau
    • badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang telah mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.
  3. Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
  4. Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusa tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia elektronik dalam SIP.
  5. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan informasi publik dengan memperhatikan aksebilitas bagi penyandang Disabilitas.
  6. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan informasi publik dengan dukungan teknologi informasi.

PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI

  1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
  2. Pemohonmengisi formulir permohonan infprmasi dan pengadilan memberikan salinannya kepada pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
  3. Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara :
    • Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; atau
    • Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID.
  4. Formulir permohonan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat :
    • nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi;
    • nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
    • nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
    • alamat;
    • nomor telepon/pos-el;
    • surat kuasa khusus dalam hal permintaan informasi public dikuasakan kepada pihak lain;
    • rincian informasi yang diminta;
    • tujuan penggunaan informasi;
    • cara memperoleh informs; dan
    • cara mengirimkan informasi.
  5. Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
  6. Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisisan formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh petugas Layanan Informasi.
  7. Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan informasi kepada PPID Pelaksana.
  8. PPID dibantu PPID pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan informasi public paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan informasi publik.
  9. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada pemohon melalui petugas layanan informasi secara elektronik atau nonelektronik.
  10. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, petugas layanan informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan informasi publik tanpa harus menindaklanjuti permintaan informasi publik yang diajukan.
  11. Dalam hal informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kterbukaan Informasi Publik.
  12. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui petugas layanan informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi secara elektronik atau nonelektronik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.
  13. Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui petugas layanan informasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.
  14. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat :
    • Informasi public yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
    • keterangan badan public yang menguasai informasi yang diminta dalam hal informasi tidak berada di bawah penguasaannya;
    • menerima atau menolak permnintaan informasi public yang disertai dengan alasan;
    • bentuk informasi public yang tersedia;
    • biaya dan acara pembayaran untuk mendapatkan salinan informasi public yang diminta;
    • waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan informasi public yang diminta;
    • penjelasan atas penghitaman/pengaburan informasi yang diminta bila ada;
    • permintaan informasi public diberikan sebagian atau seluruhnya; dan
    • penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
  15. Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada pemohon informasi apabila ingn melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memtuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
  16. Petugas Layanan Informasi menggandakan informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.
  17. Informasi diberikan kepada pemohon informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.
  18. Pengiriman Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-LID, pos-el pemohon, atau ,menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh pemohon.
  19. Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh petugas Layanan Informasi.
  20. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada pemohon dalam hal :
    • Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan informasi public yang diminta;
    • Pengadilan belum dapat memutuskan status informasi yang dimohonkan;
    • Informasi yang diminta bervolume besar; dan/atau
    • Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan.
  21. Setelah menerima informasi public, pemohon mengisi tanda terima informasi publik.

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari :

Prosedur Biasa

Tahapan dalam memperoleh informasi sebagai berikut :

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon.
  2. Petugas Informasi mengisi Register.
  3. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
  4. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
  5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
  6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak.
  7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima.
  8. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
  9. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
  10. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII).
  11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.

Prosedur Khusus

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan.
  2. Petugas Informasi mengisi Register.
  3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya.
  4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon.
  5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.
  6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.

Jangka Waktu

Waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi. Dapat dilakukan perpanjangan waktu selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.

Sedangkan untuk prosedur khusus waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon.


Biaya

Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima.

Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.


Produk Layanan

Produkl layanan yang diberikan berupa informasi yang termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan, informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain) maupun informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.


Tata cara mengajukan keberatan dan penangannnya

  • Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh ) hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan.
  • Atasan pejabat memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerjasejak diterimanya keberatan secara tertulis.
  • Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.

Sumber : SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/1/2011 dan UU Nomor 14 Tahun 2008

Bagan Layanan Informasi Berbasis TI

<= Klik disini untuk menampilkan =>