Standar dan Maklumat Pelayanan
STANDAR MAKLUMAT PELAYANAN
PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU
mor 25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 (empat belas) poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, diantaranya yaitu sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.
Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.
Berikut SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan
MAKLUMAT PELAYANAN
"DENGAN INI KAMI SELURUH APARATUR PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU
MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN
SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN,
APABILA TIDAK MENEPATI JANJI / TERJADI PENYIMPANGAN,
SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI KETETUAN YANG BERLAKU"
PULANG PISAU, 02 JANUARI 2025
KETUA PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU
TTD
Wiryawan Arif, S.H.I., M.H.
NIP. 19811207 200704 1 001