Dari CPNS Menjadi PNS: Pengadilan Agama Pulang Pisau Segera Rampungkan Administrasi Kepegawaian

-

Dari CPNS Menjadi PNS: Pengadilan Agama Pulang Pisau Segera Rampungkan Administrasi Kepegawaian

Pulang Pisau, 3 Juni 2026 – Setelah mengikuti prosesi Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rabu (3/6/2026), Pengadilan Agama Pulang Pisau segera menindaklanjuti proses administrasi kepegawaian bagi pegawai yang baru diangkat dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS melalui aplikasi Komunikasi Data Nasional (KOMDANAS) dan Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Mahkamah Agung RI.

Proses administrasi tersebut dilakukan sebagai bentuk pembaruan data kepegawaian agar status pegawai yang telah resmi menjadi PNS dapat segera tercatat dan terintegrasi dalam sistem kepegawaian yang digunakan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pembaruan data meliputi penyesuaian status kepegawaian serta kelengkapan administrasi lainnya yang berkaitan dengan pengangkatan sebagai PNS.

Kegiatan ini dilaksanakan Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan cermat dan teliti guna memastikan seluruh data yang diinput sesuai dengan dokumen resmi yang telah diterbitkan. Ketepatan dan kecepatan dalam pengelolaan administrasi kepegawaian menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung tata kelola organisasi yang efektif dan akuntabel.

Diharapkan dengan terselesaikannya proses pembaruan data tersebut, para pegawai yang telah resmi berstatus PNS dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas, profesionalisme, serta dedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

“C.A.T (Cepat. Aktual. Terpercaya) TimRed/JA”