Statistik Pendaftaran Perkara e-Court Periode 2 Mei – 22 Mei 2026 di Pengadilan Agama Pulang Pisau

Statistik Pendaftaran Perkara e-Court Periode 2 Mei – 22 Mei 2026 di Pengadilan Agama Pulang Pisau

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau, 25 Mei 2026 — Pelayanan pendaftaran perkara melalui aplikasi e-Court di Pengadilan Agama Pulang Pisau terus dimanfaatkan masyarakat untuk mengajukan perkara secara elektronik dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.

Berdasarkan data pendaftaran perkara e-Court selama periode 2 Mei sampai dengan 22 Mei 2026, tercatat sebanyak 24 perkara telah berhasil didaftarkan melalui layanan e-Court.

Adapun rincian statistik perkara tersebut yaitu sebagai berikut:

A. Gugatan — 12 Perkara

  • Cerai Talak : 2 Perkara
  • Cerai Gugat : 10 Perkara

B. Permohonan — 12 Perkara

  • Istbat Nikah : 10 Perkara
  • Dispensasi Kawin : 2 Perkara

Data tersebut menunjukkan bahwa perkara Cerai Gugat dan Istbat Nikah masih menjadi jenis perkara yang paling banyak didaftarkan melalui layanan e-Court pada periode tersebut.

Melalui sistem e-Court, masyarakat dapat melakukan pendaftaran perkara secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan. Selain itu, proses administrasi perkara menjadi lebih efektif, transparan, dan mudah dipantau oleh para pihak.

Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi guna memberikan kemudahan akses layanan peradilan bagi masyarakat.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), MR/Timred