Transparansi Pelayanan: Pengadilan Agama Pulang Pisau Informasikan Biaya Salinan Akta Cerai dan Putusan
Transparansi Pelayanan: Pengadilan Agama Pulang Pisau Informasikan Biaya Salinan Akta Cerai dan Putusan 
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pada hari Kamis, 29 Oktober 2026 Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan rincian ketentuan biaya penerbitan salinan informasi produk pengadilan, khususnya Akta Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan.
Penyampaian informasi ini merupakan komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) terkait pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan peradilan.
Untuk memberikan kemudahan dan mencegah praktik pungutan liar (pungli), seluruh transaksi pembayaran biaya PNBP di Pengadilan Agama Pulang Pisau dilakukan secara transparan melalui mekanisme Non-Tunai (cashless) yang terintegrasi langsung dengan kas negara.
Masyarakat para pihak yang berperkara diimbau untuk selalu memastikan pembayaran dilakukan sesuai dengan rincian biaya resmi dan menerima bukti penyetoran yang sah dari petugas kasir/PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau, Muhamad Basyir, S.H.I. menegaskan “Bahwa transparansi biaya informasi merupakan hak masyarakat pencari keadilan. Melalui keterbukaan ini, diharapkan masyarakat dapat mengakses layanan hukum dengan rasa aman, nyaman, dan tanpa keraguan terhadap kejelasan biaya,tutur beliau.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait persyaratan, prosedur, maupun rincian layanan lainnya, dapat mengunjungi Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau pada jam kerja atau mengakses kanal resmi website di pa-pulangpisau.go.id serta media sosial resmi Pengadilan Agama Pulang Pisau.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” NV/TimRed
|
https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau
|
|
|
https://instagram.com/papulangpisau
|
|
|
https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777
|
|
|
https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau
|




