Mengenal Layanan e-Court Pengadilan Agama Pulang Pisau: Solusi Berperkara Secara Digital, Hemat Waktu dan Biaya
Mengenal Layanan e-Court Pengadilan Agama Pulang Pisau: Solusi Berperkara Secara Digital, Hemat Waktu dan Biaya 
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pada hari Kamis, 29 Oktober 2026 Dalam upaya mendukung digitalisasi sistem peradilan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau menghadirkan panduan serta petunjuk lengkap mengenai penggunaan layanan e-Court melalui situs resmi pengadilan.
Layanan e-Court ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, serta transparansi bagi masyarakat pencari keadilan dan advokat dalam mengurus perkara tanpa harus berulang kali datang langsung ke kantor pengadilan.
Sesuai dengan petunjuk teknis yang dipublikasikan pada situs resmi Pengadilan Agama Pulang Pisau, layanan e-Court mencakup beberapa fasilitas utama, antara lain:
e-Filing (
Pendaftaran
Perkara
Online):
Masyarakat maupun penasihat hukum dapat melakukan pendaftaran perkara gugatan atau permohonan secara mandiri melalui aplikasi e-Court dengan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan dalam bentuk digital.
e-Payment (
Pembayaran
Panjar
Biaya
Online):
Setelah melakukan pendaftaran, pendaftar akan mendapatkan Virtual Account (VA) untuk melakukan pembayaran panjar biaya perkara melalui transfer bank dengan cepat, akurat, dan transparan.
e-Summons (
Pemanggilan
Para
Pihak
Secara
Elektronik
):
Proses pemanggilan para pihak yang berperkara kini dilakukan melalui surat elektronik (email), sehingga lebih menghemat biaya pengiriman dan mempercepat proses persidangan.
e-Litigation (
Persidangan
Secara
Elektronik
):
Tahapan persidangan seperti penyampaian jawaban, replik, duplik, hingga kesimpulan dapat dilakukan secara elektronik tanpa para pihak harus hadir di ruang sidang untuk tahapan tersebut.
Bagi masyarakat pencari keadilan (pengguna lain/perorangan) maupun advokat yang ingin memanfaatkan layanan e-Court, berikut langkah-langkah mudah yang disajikan:
Akses
Website
Resmi
:
Kunjungi
situs
Pengadilan
Agama
Pulang
Pisau
dan
pilih
menu
Layanan
Publik
/ e-Court
.
Registrasi
Akun
:
Advokat
:
Dapat
melakukan
pendaftaran
dan
verifikasi
akun
secara
langsung
melalui
portal e-Court
Mahkamah
Agung
.
Masyarakat
Umum
(
Pengguna
Lain):
Dapat
datang
ke
Pojok
e-Court di Kantor
Pengadilan
Agama
Pulang
Pisau
dengan
membawa
KTP/e-KTP
untuk
dibantu
pembuatan
dan
verifikasi
akun
oleh
petugas
.
Pendaftaran
Perkara
:
Masuk
(
login
)
ke
portal e-Court,
isi
data
diri
, data
pihak
tergugat
/
termohon
,
serta
unggah
berkas
perkara
(
surat
gugatan
/
permohonan
).
Pembayaran
Panjar
:
Lakukan
pembayaran
sesuai
besaran
panjar
biaya
perkara
yang
tertera
pada
Virtual Account
.
Menunggu
Konfirmasi
:
Petugas
pengadilan
akan
memverifikasi
pendaftaran
dan
memberikan
nomor
perkara
secara
resmi
.
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Wiryawan Arif, S.H.I., M.H. menyampaikan “Bahwa hadirnya publikasi petunjuk e-Court di laman resmi ini merupakan komitmen nyata Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam mewujudkan peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan berbasis teknologi informasi. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas digital ini secara maksimal agar proses penyelesaian masalah hukum dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan fleksibel,”ujar beliau.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” NV/TimRed
|
https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau
|
|
|
https://instagram.com/papulangpisau
|
|
|
https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777
|
|
|
https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau
|




