Menjaga Pelayana Prima, Pengadilan Agama Pulang Pisau Perkuat Komitmen Profesionalisme dan Akuntabilitas

-

Menjaga Pelayana Prima, Pengadilan Agama Pulang Pisau Perkuat Komitmen Profesionalisme dan Akuntabilitas

Foto di ambil saat brefing PTSP (GEMA) Rabu, tanggal 04/11/2026

bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Marwah dan martabat lembaga peradilan bertumpu pada integritas perilaku serta kualitas kerja setiap aparatur di dalamnya. Menegaskan prinsip tersebut, Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau terus memperteguh komitmen seluruh jajaran, mulai dari Hakim, pejabat struktural, fungsional, hingga staf untuk menjaga profesionalisme dan akuntabilitas dalam seluruh aspek pelayanan maupun penegakan hukum di Kabupaten Pulang Pisau.

Penguatan komitmen ini menjadi langkah berkesinambungan satuan kerja dalam membentengi diri dari segala bentuk pelanggaran kode etik, gratifikasi, serta potensi benturan kepentingan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Ketua PA Pulang Pisau, Wiryawan Arif menekankan bahwa menjaga marwah lembaga peradilan bukan sekadar menjaga citra formalitas di hadapan publik, melainkan terwujud dalam ketepatan hukum di ruang sidang dan kejelasan prosedur di garda terdepan.

"Marwah lembaga pengadilan tidak dibangun dari gedung yang megah, melainkan dari putusan yang adil, proses pelayanan yang adil dan transparan, dan sikap aparatur yang bersih dari kompromi. Menjaga marwah lembaga adalah kewajiban mutlak setiap insan peradilan, mulai dari pimpinan hingga staf terdepan," tegas Ketua PA Pulang Pisau.

Menjunjung tinggi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta kode etik ASN peradilan dalam setiap tindakan kedinasan maupun kehidupan bermasyarakat. Memastikan seluruh penanganan perkara, penerimaan hak kepaniteraan, hingga penyetoran PNBP berjalan terbuka dan akuntabel sesuai regulasi. Mengedepankan sikap humanis, sopan, dan tanggap di meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak berperkara.

Langkah penguatan yang dibangun berkesinambungan terhadap Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Agama Pulang Pisau ini selaras dengan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Melalui pengawasan melekat pimpinan dan monitoring berkala Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid), setiap kendala pelayanan dapat dievaluasi secara cepat dan tepat.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), WA/Timred”