Mengupas Topik Ketika Hukum Bertemu Hati, Dalam Pelatihan Filsafat dan Keadilan

-

Mengupas Topik Ketika Hukum Bertemu Hati, Dalam Pelatihan Filsafat dan Keadilan

Pemaparan Materi ke 7 oleh Dr.Fahrudin Faiz, S.Ag., M.Ag. (Dosen Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam,

Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta) yang disampaian Dalam

Pelatihan Filsafat dan Keadilan Rabu, tanggal 06 Mei 2026

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Rangkaian Pelatihan Filsafat dan Keadilan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA-RI) terus berlanjut. Pada hari Rabu, 06 Mei 2026, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Wiryawan Arif, S.H.I., M.H., kembali berpartisipasi aktif dalam sesi pelatihan yang sarat akan nilai-nilai humanis dan spiritualitas hukum.

Pada hari ini, para peserta disuguhkan materi ketujuh yang sangat mendalam dan inspiratif dengan judul "Konsep Negara dan Hukum Ketika Hukum Bertemu Hati: Hakim dan Seni Me-'rasa'-kan Keadilan". Materi ini dibawakan oleh tokoh yang dikenal luas dengan pemikiran filsafatnya yang membumi, Dr. H. Fahruddin Faiz, S.Ag., M.Ag.

Profesi Hakim tidak sekadar berurusan dengan penerapan pasal dan aturan hukum yang kaku. Dalam sebuah materi presentasi bertajuk "Ketika Hukum Bertemu Hati: Hakim dan Seni Me-’rasa’-kan Keadilan", Fahruddin Faiz menyoroti pentingnya kepekaan batin (rasa) dan pemanfaatan akal (rasio) secara seimbang agar keadilan yang dihasilkan lebih manusiawi.

Dalam pandangannya, rasa tidak sama dengan perasaan spontan seperti senang atau sedih sesaat. Rasa berfungsi membantu Hakim menangkap apakah suatu putusan sudah patut, proporsional, wajar, atau justru melukai rasa keadilan.

Untuk dapat merasakan keadilan dengan tepat, Fahruddin Faiz memetakan lima cakupan rasa yang memengaruhi pengambilan keputusan:

1. Emosi: Reaksi psikologis yang muncul secara otomatis, cepat, dan spontan. Emosi berfungsi sebagai sinyal awal, namun berisiko menipu jika dijadikan dasar utama pengambilan keputusan karena cenderung reaktif.

2. Intuisi: Pemahaman cepat tanpa proses rasional panjang, atau dikenal dengan istilah "tahu tanpa tahu dari mana". Intuisi sangat berguna untuk membaca situasi yang kompleks, namun harus tetap diuji agar tidak tercampur dengan bias.

3. Kepekaan Moral: Kemampuan untuk merasakan benar atau salah serta adil atau tidaknya suatu tindakan. Kepekaan ini lebih stabil daripada emosi dan erat kaitannya dengan nilai-nilai kemanusiaan.

4. Empati: Kemampuan menyelami perspektif pihak lain dan merasakan apa yang mereka rasakan tanpa kehilangan jati diri (objektivitas). Empati mencegah terjadinya dehumanisasi dalam proses peradilan.

5. Getar Batin Halus: Kesadaran batin yang tenang, jernih, dan tidak memaksa yang muncul dalam keheningan. Getar batin ini berfungsi sebagai sumber kebijaksanaan, meskipun membutuhkan latihan untuk membedakannya dari emosi bias.

Dalam paparannya, Ketika hukum bertemu dengan hati, keputusan yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum secara formil, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan dan keadilan substantif yang benar-benar dirasakan oleh para pencari keadilan.

"Menjadi Hakim bukan sekadar menjalankan fungsi mekanis dalam menerapkan pasal, tetapi juga sebuah seni yang membutuhkan kepekaan hati dan kebijaksanaan. Hukum yang adil adalah hukum yang memanusiakan manusia," jelas Dr. Fahruddin Faiz di hadapan para peserta.

Sebagai kesimpulan, keadilan tidak selalu identik dengan teks pasal; hukum memberikan batasan, tetapi keadilan memberikan arah. Hakim harus memadukan rasio dan rasa untuk memastikan putusan yang dihasilkan tidak hanya benar secara hukum, tetapi juga manusiawi. Demikian closing statment beliau saat mengkahiri penyampaian materi.

C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), WA/Timred