Informasi Penting: Jam Pelayanan Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk Masyarakat

-

Informasi Penting: Jam Pelayanan Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk Masyarakat


Pulang Pisau, 6 Mei 2026 — Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan informasi resmi terkait jam pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Berdasarkan pengumuman yang berlaku, pelayanan dilaksanakan pada hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Informasi ini penting diketahui agar masyarakat dapat menyesuaikan waktu kunjungan untuk memperoleh layanan secara optimal.

Sementara itu, untuk hari Sabtu, Minggu, dan tanggal merah, pelayanan dinyatakan tutup. Ketentuan ini mengikuti aturan jam kerja yang berlaku, sehingga diharapkan masyarakat dapat memperhatikan jadwal tersebut sebelum datang ke kantor pengadilan.

Dengan adanya informasi jam pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan kunjungan dengan lebih baik dan efisien. Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berkomitmen memberikan pelayanan yang tertib, transparan, dan profesional demi tercapainya kepuasan masyarakat.

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” HPS/CPNS/TimRed