DIPA 04 Tahun Anggaran 2027 Terbit, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Perintahkan Matangkan Perencanaan Sidang Keliling, Prodeo, dan Posbakum
-
DIPA 04 Tahun Anggaran 2027 Terbit,
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Perintahkan Matangkan Perencanaan Sidang Keliling, Prodeo,
dan Posbakum
Foto di ambil saat briefing rutin Selasa pagi (HASUPA) yang digelar tanggal 02/11/2026
bertempat di gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Merespons terbitnya alokasi pagu anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 04 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) untuk Tahun Anggaran 2027, Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau langsung tancap gas bersiap menggelar rapat koordinasi perencanaan pelaksanaan DIPA 04. Langkah proaktif ini diambil guna memastikan seluruh program peningkatan layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu dapat dieksekusi secara tepat sasaran, akuntabel, dan terukur sejak awal tahun anggaran baru.
Fokus perencanaan awal ini ditujukan pada tiga program prioritas akses keadilan (access to justice), yakni pelaksanaan Sidang di Luar Gedung, layanan pembebasan biaya perkara (Prodeo), serta optimalisasi operasional Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Ketua PA Pulang Pisau, Wiryawan Arif menegaskan bahwa penerbitan DIPA 04 lebih awal harus dimanfaatkan secara optimal untuk menyusun timeline kerja yang presisi. Salah satu agenda utama adalah pemetaan titik lokasi Sidang di Luar Gedung di wilayah-wilayah Kecamatan yang memiliki kendala geografis, infrastruktur, maupun jarak tempuh yang jauh ke Pengadilan Agama Pulang Pisau.
"Dengan anggaran DIPA 04 Tahun 2027 yang sudah terbit, kita memiliki keleluasaan waktu untuk menyusun perencanaan yang jauh lebih matang dengan melibatkan pihak terkait. Kita tidak ingin program baru berjalan lambat tanpa perencanaan yang matang. Penetapan lokasi sidang keliling, kuota perkara prodeo, hingga mekanisme kerja sama Posbakum harus siap dieksekusi per Januari 2027 agar hak masyarakat pencari keadilan langsung terpenuhi," tegas Ketua PA Pulang Pisau.
Tujuan anggaran tersebut dibuat adalah semata-mata untuk memberikan keadilan bagi semua pihak, sehingga tidak ada pihak yang termarjinalkan ataupun tidak tersentuh terhadap program tersebut, salah satu program unggulan yang rutin ada setiap tahunnya adalah meliputi Sidang di Luar Gedung, Perkara Prodeo, danPosbakum.
Ketua PA Pulang Pisau mengharapkan perencanaan ini melibatkan penuh antara Hakim, jajaran Kepaniteraan selaku pelaksana teknis yuridis dan Kesekretariatan selaku pengawal administrasi perbendaharaan. Harmonisasi ini penting agar penyerapan anggaran sejalan dengan tertib administrasi serta mencapai target Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Pengadilan Agama Pulang Pisau.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), WA/Timred”


