Wujudkan Tertib Administrasi, Panitera Muda Gugatan Rampungkan Penyusunan Berkas Perkara Pasca-Putusan
Wujudkan Tertib Administrasi, Panitera Muda Gugatan Rampungkan Penyusunan Berkas Perkara Pasca-Putusan
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau – Ketelitian dalam mengelola administrasi menjadi tupoksi utama bagi Panitera Sidang. Pekan ini, Panitera Muda Gugatan, Hj Norbaiti, S.H.I yang bertindak sebagai Panitera Sidang di Pengadilan Agama Pulang Pisau menyelesaikan proses penyusunan kronologis Berkas Berita Acara Sidang (BAS) untuk perkara-perkara yang telah dijatuhi putusan (inkracht) pada perkara Gugatan dengan jenis perkara Cerai Gugat.
Proses penyusunan berkas ini bukan sekadar tugas rutin, melainkan upaya memastikan bahwa seluruh riwayat persidangan tercatat dengan akurat demi kepentingan arsip negara dan pelayanan publik.
Untuk memastikan tidak ada dokumen yang terlewat, Panitera sidang menerapkan prosedur penyusunan secara sistematis sebagai berikut:
- Menghimpun seluruh catatan persidangan mulai dari surat gugatan/dakwaan, jawaban, replik, duplik, hingga bukti-bukti surat yang diajukan para pihak.
- Memeriksa setiap lembar BAS yang dibuat oleh Panitera Pengganti guna memastikan kesesuaian antara jalannya persidangan dengan catatan tertulis.
- Memastikan salinan putusan yang telah ditandatangani oleh Majelis Hakim telah terlampir dan sesuai dengan amar yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
- Melakukan penyusunan urutan dokumen secara kronologis, mulai dari pendaftaran perkara hingga putusan akhir, kemudian dilakukan penomoran halaman (minutasi).
- Memastikan status perkara dan dokumen fisik telah sinkron dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) agar dapat diakses oleh pihak terkait;
Dengan rampungnya penyusunan berkas ini, masyarakat atau para pihak yang berperkara dapat lebih mudah mengakses salinan putusan atau melakukan upaya hukum lanjutan dengan dasar dokumen yang valid dan terorganisir.
“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NB/Timred”

