Website Resmi PA Pulang Pisau Sediakan Petunjuk Layanan E-Court bagi Masyarakat

-

Website Resmi PA Pulang Pisau Sediakan Petunjuk Layanan E-Court bagi Masyarakat


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau — Pengadilan Agama Pulang Pisau menyediakan berbagai petunjuk penggunaan layanan peradilan elektronik (E-Court) melalui website resmi pengadilan di alamat www.pa-pulangpisau.go.id. Fasilitas ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam memahami tata cara penggunaan layanan peradilan secara digital yang dapat diakses kapan saja.

Melalui halaman utama website tersebut, masyarakat dapat menemukan berbagai panduan layanan yang disediakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui sistem e-Court Mahkamah Agung. Panduan tersebut disajikan secara ringkas dan informatif sehingga pengguna dapat mengikuti setiap tahapan layanan dengan lebih mudah.

Beberapa panduan yang tersedia di antaranya adalah e-Filing, yaitu pendaftaran perkara secara online tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Selain itu terdapat e-Payment, yaitu sistem pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik melalui virtual account yang memudahkan proses transaksi secara aman dan cepat.

Website tersebut juga memuat panduan e-Summons, yaitu pemanggilan para pihak secara elektronik, serta e-Litigation, yaitu proses persidangan elektronik yang memungkinkan pertukaran dokumen persidangan seperti jawaban, replik, duplik, hingga kesimpulan dilakukan secara online.

Melalui penyediaan panduan layanan ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap masyarakat dapat lebih memahami pemanfaatan layanan E-Court sehingga proses berperkara menjadi lebih mudah, transparan, dan efisien dengan memanfaatkan teknologi informasi.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), MR/Timred”