Usai Sidang Perdana, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Rampungkan Penyusunan Berita Acara Sidang
-
Usai Sidang Perdana, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Rampungkan Penyusunan Berita Acara Sidang
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Rabu, 8 Juli 2026. Setelah tuntas mendampingi Majelis Hakim di persidangan, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., langsung bergerak cepat menyusun Berita Acara Sidang (BAS). Penyusunan dokumen formal ini dilakukan segera setelah selesainya tiga persidangan perkara cerai gugat yang berlangsung di Ruang Sidang 1 PA Pulang Pisau. Langkah ini penting dilakukan secara teliti guna memastikan seluruh dinamika dan fakta hukum yang terjadi selama persidangan tercatat dengan akurat demi keabsahan proses peradilan.
Ketiga perkara cerai gugat yang disidangkan tersebut sama-sama mengagendakan sidang pertama atau perdana. Namun, dalam pelaksanaan sidang di Ruang Sidang 1, proses penanganan perkara belum dapat memasuki agenda mediasi ataupun pemeriksaan pokok perkara lebih dalam. Hal ini dikarenakan dari masing-masing perkara yang disidangkan, hanya pihak Penggugat yang hadir memenuhi panggilan pengadilan, sementara pihak Tergugat sama sekali tidak menampakkan diri tanpa alasan yang sah.
Mengingat ketidakhadiran pihak Tergugat pada sidang pertama ini, Majelis Hakim mengeluarkan perintah resmi untuk melakukan pemanggilan ulang (relas) kepada para Tergugat. Pemeriksaan perkara akhirnya ditunda, dan ketiga persidangan tersebut dijadwalkan akan kembali digelar pada Rabu, 22 Juli 2026 mendatang. Panitera Muda Hukum yang bertindak sebagai Panitera Pengganti memastikan bahwa seluruh administrasi penundaan ini langsung diproses agar jurusita dapat segera menyampaikan panggilan resmi demi kelancaran sidang berikutnya.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”

