Tingkatkan Layanan Di Tahun 2025, Pengadilan Agama Pulang Pisau Adakan Monev Dengan Kantor Pos Secara Hybrid
Tingkatkan Layanan Di Tahun 2025, Pengadilan Agama Pulang Pisau Adakan Monev Dengan Kantor Pos Secara Hybrid
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Selasa, 14 Januari 2025, pukul 10.30 WIB. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Pulang Pisau, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Wiryawan Arif, S.H.I., M.H. memimpin kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dengan pihak Kantor Pos mengenai pelaksanaan Surat Tercatat. Kegiatan tersebut diikuti oleh Hakim Rahmatiah, S.Sy., M.H. dan unsur Kepaniteraan yang terdiri dari Panitera, H. Mariansyah Noor, S.Ag, Panitera Muda Permohonan Hj. Norbaiti, S.H.I, Panitera Muda Gugatan Kartini, S.H.I. Sauni S.Kom, dan Mirayanti S.H. Sedangkan dari pihak Kantor Pos, di hadiri oleh Kepala Kantor Pos Pulang Pisau Robby Yusuf Iskandar beserta staf Ariansyah Ramadani secara offline dan diikuti oleh Perwakilan Kantor Pos Palangka Raya, Kantor Pos Banama Tingang, Kantor Pos Kahayan Kuala/Bahaur, Kantor Pos Pangkoh dan Kantor Pos Maliku/Sebangau Kuala secara online atau daring melalui zoom meeting. Turut serta dalam kegiatan tersebut adalah Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Muara Teweh, Panitera Pengadilan Agama Kasongan dan juga dari Pengadilan Agama Nanga Bulik secara daring.
Dalam rapat yang berlangsung selama 120 (seratus dua puluh) menit tersebut dibahas mengenai permasalahan yang ditemui oleh kedua belah pihak baik dari Pengadilan Agama Pulang Pisau maupun dari pihak Kantor Pos sebagai pelaksana di lapangan dan juga dibahas mengenai beberapa rekomendasi sebagai solusi atas kendala yang dihadapi dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Pulang Pisau.
Ditemui usai melaksanakan kegiatan, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan bahwa: “Melalui kegiatan Monev dengan pihak Kantor Pos tersebut, diharapkan akan ada perbaikan sistem pengantaran Surat Tercatat. Mengingat yang paling dirugikan jika terjadi keterlambatan atas penyampaian Surat Tercatat atau ketika pemanggilan tersebut tidak patut adalah masyarakat yang mengajukan perkaranya. Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut perlu kerjasama yang baik antara pihak Pengadilan Agama dan pihak Kantor Pos” ujar Wiryawan Arif, S.H.I., M.H.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”

