Tingkatkan Efisiensi Monitoring Persidangan, Rosidin Tambahkan Fitur Pemantauan Jadwal pada Aplikasi Internal Pengadilan Agama Pulang Pisau
Tingkatkan Efisiensi Monitoring Persidangan, Rosidin Tambahkan Fitur Pemantauan Jadwal pada Aplikasi Internal Pengadilan Agama Pulang Pisau
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau, 29 Oktober 2026 – Dalam rangka mendukung efektivitas pemantauan kegiatan persidangan, Rosidin melakukan pengembangan fitur pada aplikasi internal Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk memonitoring jadwal persidangan dalam rentang waktu tertentu.
Pengembangan fitur tersebut dilakukan di sela-sela kesibukannya sebagai petugas layanan e-Court di Pengadilan Agama Pulang Pisau. Inovasi ini bertujuan mempermudah pemantauan jadwal persidangan serta memberikan gambaran mengenai tingkat kepadatan agenda persidangan dalam periode tertentu.
Sebelumnya, fitur monitoring pada aplikasi internal hanya memungkinkan pengguna melihat jadwal persidangan untuk satu hari. Dengan adanya penambahan fitur ini, pengguna kini dapat melihat jadwal persidangan berdasarkan rentang tanggal yang ditentukan, misalnya mulai tanggal 1 November 2026 hingga 30 November 2026.
Melalui fitur tersebut, pemantauan jadwal persidangan tidak lagi terbatas pada agenda harian, tetapi dapat dilakukan untuk periode mingguan maupun bulanan. Dengan demikian, pengguna dapat memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai distribusi dan kepadatan jadwal persidangan selama periode yang dipilih.
Informasi tersebut diharapkan dapat membantu mempermudah proses pemantauan agenda persidangan, mengidentifikasi periode dengan jadwal yang relatif padat, serta mendukung perencanaan dan koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Penambahan fitur ini merupakan salah satu upaya pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi pekerjaan administratif dan mendukung pengelolaan kegiatan peradilan. Melalui pengembangan aplikasi internal secara berkelanjutan, diharapkan proses pemantauan agenda persidangan dapat dilakukan dengan lebih praktis, fleksibel, dan informatif.
Pengadilan Agama Pulang Pisau terus mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan, sehingga pengelolaan kegiatan internal dapat berjalan lebih efektif dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat terus ditingkatkan.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), MR/Timred”
|
|
|
|
|
|
|
|
|





