Tingkatkan Akuntabilitas, Pengadilan Agama Pulang Pisau Tetapkan SK Kompensasi Keterlambatan Pelayanan Tahun 2026
-
Tingkatkan Akuntabilitas, Pengadilan Agama Pulang Pisau Tetapkan SK Kompensasi Keterlambatan Pelayanan Tahun 2026
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
PULANG PISAU – Pengadilan Agama Pulang Pisau secara resmi menerbitkan kebijakan baru guna memperkuat kualitas pelayanan publik dan memberikan jaminan perlindungan bagi para pengguna layanan peradilan. Melalui Surat Keputusan Ketua PA Pulang Pisau Nomor 84/KPA.W16-A12/SK.HK2.6/1/2026, instansi ini menetapkan mekanisme pemberian kompensasi atas keterlambatan pelayanan. Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua PA Pulang Pisau, Wiryawan Arif, S.H.I., M.H., pada tanggal 2 Januari 2026 ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi serta tanggung jawab aparatur dalam melaksanakan tugas pelayanan. Kebijakan ini juga menjadi instrumen untuk mengakomodir hak masyarakat apabila pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Dalam SK tersebut ditegaskan bahwa sistem kompensasi akan diberlakukan apabila terdapat keluhan dari pengguna layanan terkait keterlambatan waktu pelayanan. Sebagai bentuk kompensasi, masyarakat berhak mendapatkan apresiasi berupa: Keterlambatan 0-30 Menit: Pemberian souvenir kategori A. Keterlambatan 30-60 Menit: Pemberian souvenir kategori B. Keterlambatan 60-90 Menit ke atas: Pemberian souvenir kategori C.
Hal unik dalam kebijakan ini adalah sistem pembiayaan kompensasi. Biaya yang timbul akibat pemberian souvenir tersebut tidak dibebankan pada anggaran negara, melainkan ditanggung secara pribadi oleh pelaksana pelayanan hingga koordinator pengawas yang dinilai lalai dalam bertugas secara bersama-sama.
"Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap aparatur memiliki kesadaran tinggi terhadap pentingnya waktu dalam melayani masyarakat. Kami ingin mewujudkan pelayanan yang tidak hanya ramah, tetapi juga tepat waktu sesuai standar hukum yang berlaku," tegas Wiryawan Arif dalam poin pertimbangan SK tersebut.
Dengan berlakunya SK ini, Keputusan Ketua PA Pulang Pisau Nomor 18/KPA.W16-A12/SK.HM1/1/2025 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Langkah ini diharapkan dapat mendorong PA Pulang Pisau menjadi institusi yang lebih transparan dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”

