Tim PTSP Keliling Pengadilan Agama Pulang Pisau Minggu Ke-3 Bulan November 2024
Tim PTSP Keliling Pengadilan Agama Pulang Pisau
Minggu Ke-3 Bulan November 2024
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Selasa, 19 November 2024, bertempat di Aula Balai Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau H. Mariansyah Noor, S.Ag beserta petugas E-Court Sauni, S.Kom, dan Petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Wiwi Fauziah, S.H. kembali melaksanakan kegiatan Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelilng di minggu ke 3 (tiga) bulan November tahun 2024. Kegiatan PTSP keliling ini disambut dengan antusias oleh warga masyarakat setempat.
E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban). Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
Untuk itu melalui kegiatan PTSP Keliling ini, diharapkan dapat membantu masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor Pengadillan Agama Pulang Pisau dalam menyelesaikan perkaranya. Inovasi PTSP Keliling ini bisa menjadi wadah bagi Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk terus eksis memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan dan sekaligus memberikan manfaat bagi seluruh warga masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau.
Ditemui usai melakukan pendaftaran, salah seorang masyarakat pencari keadilan yang memanfaatkan momentum kehadiran PTSP Keliling ini memberikan komentar: “Saya mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Agama Pulang Pisau yang telah memberikan kemudahan untuk mendaftarkan perkara e-court sehingga masyarakat tidak jauh-jauh datang ke kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau, cukup disini saja” tuturnya.
Disamping penyerahan produk pengadilan seperti Akta Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan, PTSP Keliling Pengadilan Agama Pulang Pisau juga melayani informasi perkara, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian sisa panjar.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), NV/Timred”.


