Tim PTSP Keliling PA Pulang Pisau “Jemput Bola” di Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau
Tim PTSP Keliling PA Pulang Pisau “Jemput Bola” di Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau
Kamis, 24 Juni 2021 Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan “Jemput Bola” yang dibalut dengan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) keliling di Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan ini dilakukan di dalam mobil yang merupakan sebuah inovasi bagi Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Kecamatan Kahayan Kuala berjarak lumayan jauh dari Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau yang jika ditempuh melalui jalur darat kurang lebih menghabiskan waktu selama 3 jam. Kegiatan kali ini di ikuti oleh Ketua PA Pulang Pisau Epan, S.H., M.H., Panitera H. Abdul Khair, S.Ag., Panitera Muda Gugatan Kartini, S.H.I., Panitera Muda Permohonan Hj. Norbaiti, S.H.I., dan dibantu oleh PPNPN Sauni, S.Kom dan Vicky Noval Noval P.S., S.H. dari kegiatan tersebut banyak Masyarakat pencari Keadilan yang merasa tterbantu. Hal ini terlihat dengan adanya Masyarakat yang mendaftarkan Perkara Cerai Gugat sebanyak 1 perkara dan DIspensasi Kawin sebanyak 3 perkara. Nantinya sidang untuk perkara tersebut juga direncanakan akan dilakukan di Kecamatan Kahayan Kuala sehingga Masyarakat pencari keadilan tidak perlu jauh-jauh datang ke Pengadilan Agama Pulang Pisau.
H. Abdul Khair, S.Ag selaku Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau mengatakan: “Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik salah satunya yaitu PTSP keliling. Sesuai Perpres Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pasal 1 ayat 1: Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya di singkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.”kata beliau.
“PTSP Keliling ini tujuannya yaitu dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau. Semoga dengan adanya inovasi ini bisa membangun terus inovasi-inovasi ke depannya di Pengadilan Agama Pulang Pisau, ”tutur beliau.
“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), SN/Timred”

