Sigap dan Akurat, Panmud Gugatan Selesaikan Berita Acara Sidang Perkara Cerai gugat
-
Sigap dan Akurat, Panmud Gugatan Selesaikan Berita Acara Sidang Perkara Cerai gugat
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau – Komitmen terhadap tertib administrasi peradilan kembali ditunjukkan oleh jajaran kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau. Usai pelaksanaan persidangan perkara Cerai gugat pada hari ini, Senin tanggal 09 Maret 2026, Panitera Muda (Panmud) Gugatan , ibu Hj Norbaiti, S.H.I yang bertindak sebagai Panitera Pengganti (PP) langsung menyelesaikan penyusunan Berita Acara Sidang (BAS) perkara cerai gugat yang telah teregistrasi pada kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan nomor perkara 50/Pdt.G/2026/PA.Pps.
Penyelesaian BAS secara tepat waktu ini merupakan bagian krusial dari alur penanganan perkara, mengingat dokumen tersebut merupakan catatan resmi dan otentik mengenai seluruh kejadian, pernyataan, dan fakta hukum yang terungkap dalam ruang sidang.
Dalam perkara Cerai gugat ini, Panmud Gugatan selaku Panitera Pengganti memastikan beberapa aspek terdokumentasi dengan sempurna, di antaranya, mencatat secara rinci kehadiran para pihak serta kedudukan hukum masing-masing dan mencatat poin-poin kesaksian atau alat bukti yang diajukan oleh pihak Penggugat selama proses persidangan berlangsung.
Proses pembuatan Berita Acara Sidang ini dilakukan secara digital melalui integrasi dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dengan diselesaikannya BAS tepat setelah sidang usai ( one day minutation ), data perkara dapat langsung ter-update secara real-time sehingga pimpinan dapat memantau progres perkara secara akurat.
Dengan selesainya BAS ini, berkas perkara Cerai gugat tersebut kini siap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Hakim. Pengadilan Agama terus berupaya memberikan pelayanan prima demi terwujudnya peradilan yang modern dan transparan.
“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NB/Timred”

