Sidang Virtual Periksa Saksi, Kemudahan Peradilan Manfaatkan TI di PA Pulang Pisau

Sidang Virtual Periksa Saksi,

Kemudahan Peradilan Manfaatkan TI di PA Pulang Pisau

204

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Selasa, 25 Maret 2025 pukul 11.00 WIB bertempat di ruang sidang I untuk kesekian kalinya dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali melaksanakan sidang secara virtual guna pemeriksaan alat bukti berupa saksi melalui telekonferensi. Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas permohonan dari pihak Penggugat dalam perkara Cerai Gugat di mana saksi 1 Penggugat berada di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Atas bantuan dan kerjasama dari Pengadilan Agama Banjarmasin, maka proses pembuktian dari Pemohon dapat terlaksana dengan baik tanpa suatu hambatan.

205

Dijumpai usai persidangan, Hakim Perkara Cerai Gugat ini Rahmatiah, S.Sy., M.H. mengatakan, "Alhamdulillah pemeriksaaan saksi dalam sidang cerai gugat dengan memanfaatkan TI tersebut berjalan lancar dan tetap berpedoman kepada norma-norma Hukum yang berlaku. Dengan semakin modernnya sistem Peradilan sekarang diharapkan asas peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan dapat benar-benar terwujud. Sehingga jarak tidak lagi menjadi hambatan dalam memberikan keadilan kepada masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau” Tutur Hakim Perempuan tersebut.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), SN/Timred”