Senin Pengadilan Agama Pulang Pisau Sidangkan Perkara Gugatan Di Ddesa Tahai Jaya
-

Senin Pengadilan Agama Pulang Pisau Sidangkan Perkara Gugatan Di Ddesa Tahai Jaya
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau Senin 02 Februari 026 Pengadilan Agama Pulang Pisau Kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung (sidang keliling) pada hari Senin bertempat di Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau. Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Pulang Pisau menyidangkan sebanyak enam (6) perkara gugatan.
Pelaksanaan sidang keliling ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan. Dengan adanya sidang di luar gedung, masyarakat dapat memperoleh pelayanan peradilan secara lebih mudah, cepat, dan efisien.
Adapun perkara yang disidangkan pada kegiatan tersebut merupakan perkara gugatan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan siap untuk diperiksa oleh majelis hakim. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan tertib, lancar, serta tetap mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalitas.
Masyarakat Desa Tahai Jaya menyambut baik pelaksanaan sidang keliling ini karena dinilai sangat membantu dalam menghemat waktu dan biaya perjalanan ke kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau. Melalui kegiatan sidang di luar gedung ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan prima serta mendekatkan lembaga peradilan kepada masyarakat sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), RF/Timred”
