Selain Sebagai Petugas e-Court Rosidin Juga Memiliki Tugas Menginput Data Saksi

-

Selain Sebagai Petugas e-Court Rosidin Juga Memiliki Tugas Menginput Data Saksi


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau, 24 Februari 2026 — Selain menjalankan tugas sebagai petugas e-Court, Rosidin, CPNS Pengadilan Agama Pulang Pisau, juga memiliki tanggung jawab dalam melakukan penginputan data saksi sebelum pelaksanaan sidang. Tugas ini merupakan bagian penting dari tahapan administrasi perkara guna memastikan proses persidangan berjalan tertib dan sesuai prosedur.

Penginputan data saksi dilakukan berdasarkan berkas perkara yang telah terdaftar, dengan memperhatikan ketepatan identitas dan kelengkapan data pendukung. Proses ini menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan kesiapan majelis hakim dan kelancaran jalannya persidangan yang akan dilaksanakan.

Dalam pelaksanaannya, Rosidin bekerja secara teliti dan disiplin agar tidak terjadi kesalahan data yang berpotensi menghambat proses persidangan. Koordinasi dengan petugas terkait juga dilakukan untuk memastikan data yang diinput telah sesuai dengan dokumen resmi yang diajukan oleh para pihak.

Pelaksanaan tugas tambahan ini menunjukkan fleksibilitas dan tanggung jawab Rosidin sebagai aparatur peradilan. Diharapkan, kinerja yang konsisten dan akurat tersebut dapat mendukung efektivitas pelayanan administrasi perkara serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan persidangan di Pengadilan Agama Pulang Pisau.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), MR/Timred”