PPPK Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Pemantauan Jaringan Internet untuk Tingkatkan Layanan Publik
-
PPPK Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Pemantauan Jaringan Internet untuk Tingkatkan Layanan Publik
Pulang Pisau — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan kegiatan pemantauan jaringan internet sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan berbasis digital. Kegiatan ini dilakukan secara berkala guna memastikan koneksi internet di lingkungan kantor tetap stabil, cepat, dan mampu mendukung berbagai aplikasi pelayanan kepada masyarakat.
Pemantauan dilakukan menggunakan platform pengujian kecepatan seperti nPerf untuk mengukur performa jaringan, meliputi kecepatan unduh (download), unggah (upload), serta latensi. Dari hasil pengujian terbaru, kecepatan internet di kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau tercatat cukup baik dan masih dalam kategori layak untuk menunjang aktivitas administrasi serta layanan daring.
Salah satu PPPK yang terlibat menyampaikan bahwa kestabilan jaringan menjadi faktor penting dalam mendukung implementasi sistem peradilan berbasis elektronik (e-court). “Kami secara rutin melakukan pengecekan agar tidak terjadi gangguan yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam pengajuan perkara dan persidangan online,” ujarnya.
Selain itu, hasil pemantauan juga digunakan sebagai bahan evaluasi untuk pengembangan infrastruktur teknologi informasi ke depan. Jika ditemukan penurunan kualitas jaringan, tim akan segera berkoordinasi dengan penyedia layanan internet untuk melakukan perbaikan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Dengan jaringan internet yang optimal, diharapkan seluruh proses administrasi dan pelayanan hukum dapat berjalan lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan publik.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya),SN/Timred”

