Potret Terkini Komposisi Usia Hakim dan Aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau

-

Potret Terkini Komposisi Usia Hakim dan Aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau

Pulang Pisau, 28 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Pulang Pisau terus melakukan pemutakhiran data terhadap komposisi sumber daya manusia sebagai bagian dari upaya menjaga efektivitas pelaksanaan tugas serta kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Berdasarkan statistik terkini, setelah adanya pengurangan satu orang aparatur pada jabatan Jurusita Pengganti, Pengadilan Agama Pulang Pisau saat ini memiliki 24 orang sumber daya manusia baik hakim dan aparatur yang tersebar dalam berbagai kelompok usia.

Komposisi usia tersebut menunjukkan bahwa kelompok usia 21–30 tahun menjadi kelompok terbesar dengan jumlah 10 orang, disusul kelompok usia 31–35 tahun sebanyak 7 orang. Selanjutnya, terdapat 4 orang pada kelompok usia 41–45 tahun, sementara kelompok usia 36–40 tahun, 46–50 tahun, dan 56–60 tahun masing-masing berjumlah 1 orang.

Pemetaan tersebut penting untuk memastikan keberlangsungan pelayanan serta mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi secara optimal. Dengan semangat kebersamaan dan profesionalisme, Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan peradilan yang efektif, transparan, dan berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan.

“C.A.T (Cepat. Aktual. Terpercaya) Ju/TimRed”