Permintaan Produk PA Pulang Pisau pada April 2026, PNBP Berhasil Disetor Tepat Waktu
-
Permintaan Produk PA Pulang Pisau pada April 2026, PNBP Berhasil Disetor Tepat Waktu
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
(11/05/2026) Pengadilan Agama Pulang Pisau mencatat adanya permintaan sejumlah produk administrasi perkara selama April 2026 yang seluruhnya telah masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan disetorkan sesuai ketentuan pada bulan yang sama.
Berdasarkan data layanan administrasi dari petugas PTSP Meja III, permintaan produk yang tercatat meliputi pengambilan akta cerai sebanyak 8 perkara, salinan penetapan sebanyak 8 perkara, leges akta cerai sebanyak 1 perkara, serta leges surat kuasa sebanyak 1 perkara.
Seluruh permintaan tersebut merupakan bagian dari pelayanan administrasi kepada masyarakat yang terus berjalan secara optimal. Setiap produk yang diterbitkan telah melalui proses administrasi sesuai prosedur dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui PNBP.
Dengan terselenggaranya penyetoran PNBP secara tepat waktu pada April 2026, hal ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi keuangan negara di lingkungan peradilan agama.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), PSN/Timred”


