Pengadilan Agama Pulang Pisau Kembali Laksanakan Sidang Keliling di Jabiren Raya

-

Pengadilan Agama Pulang Pisau Kembali Laksanakan Sidang Keliling di Jabiren Raya

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan kegiatan sidang keliling pada Rabu, 7 Mei 2026 di KUA Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau.

Kegiatan sidang keliling tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam memberikan akses pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya bagi para pihak yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan.

Tim sidang keliling Pengadilan Agama Pulang Pisau terdiri dari Hakim Ina Aulia Rahayu, S.H. Panitera, Muhamad Basyir, S.H.I, Panitera Muda Gugatan Hj. Norbaiti, S.H.I. dan Staff Kepaniteraan, Vicky Noval Perdana Satria, S.H. yang hadir langsung untuk melaksanakan persidangan terhadap sejumlah perkara yang telah dijadwalkan sebelumnya. Pelaksanaan sidang berlangsung dengan tertib dan lancar serta tetap mengedepankan profesionalisme dan pelayanan prima kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, masyarakat Kecamatan Jabiren Raya menyambut baik kehadiran layanan sidang keliling karena dinilai sangat membantu dalam menghemat waktu, tenaga, dan biaya perjalanan menuju kantor pengadilan.

Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap kegiatan sidang keliling dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai upaya mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

C.A.T ( Cepat. Aktual. Terpercaya ) NV/TimRed”.