Perkuat Kualitas Layanan Prima, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Tetapkan Tim Laporan Triwulan Tahun 2026

Perkuat Kualitas Layanan Prima, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Tetapkan Tim Laporan Triwulan Tahun 2026

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

PULANG PISAU – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan yang berorientasi pada prinsip efektif dan efisien guna mewujudkan pelayanan prima bagi pengguna jasa peradilan, Pengadilan Agama Pulang Pisau resmi membentuk Tim Laporan Triwulan untuk tahun anggaran 2026. Pembentukan tim ini disahkan melalui Surat Keputusan Ketua PA Pulang Pisau Nomor 181/KPA.W16-A12/SK.OT1.2/1/2026 yang ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2026. Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3307/DJA.2/ΟΤ.01.2/7/2022 mengenai Laporan Triwulan. Dengan terbitnya keputusan ini, maka SK Nomor 26/KPA.W16-A12/SK.OT1.2/1/2025 tentang tim laporan tahun sebelumnya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tim ini terbagi ke dalam beberapa sub-bidang teknis dengan pembagian tanggung jawab yang spesifik dan sistem penilaian berbasis bobot untuk memastikan akurasi pelaporan, di antaranya: Administrasi Teknis Perkara: Mencakup pengelolaan SIPP, Mediasi, dan E-Court yang dikoordinasikan oleh Muhammad Rosidin, A.Md.. Manajemen Peradilan: Mencakup pembangunan Zona Integritas (bobot 4%) oleh Kartini, S.H.I., serta inovasi dan pelaporan Kinsatker oleh Sauni, S.Kom. Integritas dan Moralitas: Pengelolaan LHKPN, LHKASN, dan pemantauan hukuman disiplin yang dipercayakan kepada Juanti, S.E. dan Mirayanti, S.H..

Ketua PA Pulang Pisau, Wiryawan Arif, S.H.I., M.H., dalam keputusannya memerintahkan kepada seluruh nama yang tercantum dalam tim tersebut untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Pelaporan yang tertib dan akuntabel diharapkan dapat menjadi instrumen evaluasi internal untuk mempertahankan standar pelayanan peradilan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”