Pengadlan Agama Pulang Pisau Tanda Tangani Memorandum Of Understanding (MOU) Mal Pelayanan Publik
Pengadlan Agama Pulang Pisau Tanda Tangani Memorandum Of Understanding (MOU) Mal Pelayanan Publik
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Senin (04/10/2024 Pengadilan Agama Pulang Pisau hadiri penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) . pada kesempatan ini dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Ibu Pj Bupati Pulang pisau Hj. Nunu Andriani, sekaligus dilakukan penandatangan nota kesepahaman (kesepakatan bersama) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Pj Bupati Pulang Pisau Hj. Nunu Andriani menyatakan, pembentukan Mall Pelayanan Publik (MPP) merupakan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permen-PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Dimana, lanjutnya, pada Pasal 5 disebutkan dalam pemberian pelayanan MPP wajib mengikutsertakan pelayanan kementerian, lembaga, pemerintah daerah lainnya.
“Terbangunnya instansi-instansi tersebut berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam nota kesepahaman. BUMN, BUMD, dan swasta.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), R F/Timred”


