Pengadilan Agama Pulang Pisau Turut Ikuti Gelaran Bedah Berkas Putusan Ekonomi Syariah Melalui Zoom Meeting
Pengadilan Agama Pulang Pisau Turut Ikuti Gelaran Bedah Berkas Putusan Ekonomi Syariah Melalui Zoom Meeting
Pada hari Kamis, 23 Desember 2021 pukul 08.30 WIB bertempat di media center, Pimpinan Pengadilan Agama Pulang Pisau mengikuti kegiatan bedah berkas putusan ekonomi syariah melalui zoom meeting. Kegiatan yang diikuti secara serentak ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Agama Pulang Pisau diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Nur Izzah, S.H.I. dan Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibramsyah, S.H.
Perlu diketahui bahwa dalam kegiatan bedah berkas putusan ekonomi syariah ini dinarasumberi oleh beberapa sosok yang punya pengalaman dan kredibilitas tinggi, diantaranya : YM. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., selaku Hakim Agung; Dr. Drs. H. Mukti Arto, S.H., M.Hum., selaku Purnabakti Hakim Agung; Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, S.E., M.H., M.Ag., selaku Guru Besar Hukum Islam UIN Bandung; Moh. Akhbar Dewani, S.H., M.Hum., selaku Praktisi Hukum.
Kegiatan dibuka oleh sambutan Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., selaku Direktur Jenderal Badilag. Beliau menyampaikan bahwa “Materi ekonomi syariah ini masih menjadi problematika dikalangan satuan kerja dilingkungan peradilan agama. Bukan tanpa sebab, bahwa putusan ekonomi syariah ini yang notabene akan bermuara ke ranah eksekusi ini masih sering terjadi perdebatan dikalangan para hakim, sehingga tentu persoalan ini perlu diketahui bersama oleh seluruh penegak keadilan dilingkungan peradilan agama”, ucap beliau.
Dr. Drs. H. Mukti Arto, S.H., M.Hum selaku Hakim Agung menyampaikan beberapa materi seperti sistem ekonomi syariah, subjek hukum ekonomi syariah, pelaku ekonomi syariah dan tata cara penyelesaian permasalahan ekonomi syariah yang ada di era modern seperti ini. “Dalam hal ini, beliau menekankan kepada komitmen membantu kemudahan beracara dan berusaha memecahkan masalah dalam ekonomi syariah, ”kata beliau.
Selain itu juga diperkuat oleh Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, S.E., M.H., M.Ag., selaku Guru Besar Hukum Islam UIN Bandung yang notabene seorang akademisi juga ikut menyampaikan materi khususnya lebih pada konteks bedah putusan diantaranya yaitu : Putusan Kasasi No 448/K/Ag/2018; Putusan No. 92/Pdt.G/2016/PTA. JK; dan Putusan No. 0847/Pdt.G/2015/PA. JP. “Dengan menggunakan contoh kasus atau putusan seperti ini, guna memudahkan kita dan memberikan konteks riil perihal kasuistik yang terjadi di lingkungan badan peradilan agama. Dari contoh tersebut dapat disimpulkan bahwa perkara ekonomi syariah memiliki konteks kasus yang sedikit rumit dibanding dengan perkara yang lain. Pasalnya perkara ekonomi syariah ini akan bermuara pada putusan contradictoir yang juga tercatat perkara yang sering sampai pada putusan kasasi”, tutup beliau.
Tim Redaksi Pengadilan Agama Pulang Pisau menyambangi Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Nur Izzah, S.H.I. mengatakan bahwa materi bedah berkas putusan ekonomi syariah ini dapat memberikan ilmu tambahan bagi dirinya. “Tentu ini menjadi salah satu materi berbobot untuk pengetahuan bagi Keluarga Besar Pengadilan Agama Pulang Pisau,”kata beliau.
“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”


