Pengadilan Agama Pulang Pisau Siapkan Laporan Perkara Bulan Maret 2026

-

Pengadilan Agama Pulang Pisau Siapkan Laporan Perkara Bulan Maret 2026

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau, 31 Maret 2026 – Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan penyusunan Laporan Perkara untuk Bulan Maret Tahun 2026 sebagai bagian dari kewajiban pelaporan rutin dalam rangka monitoring dan evaluasi kinerja penanganan perkara. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis guna memastikan seluruh data perkara tercatat dengan akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Laporan perkara yang disusun mencakup berbagai aspek penting dalam penanganan perkara, mulai dari laporan keadaan perkara (LIPA 1), laporan perkara banding (LIPA 2), kasasi (LIPA 3), peninjauan kembali (LIPA 4), hingga laporan perkara eksekusi (LIPA 5). Selain itu, laporan juga mencakup kegiatan hakim (LIPA 6) serta laporan keuangan perkara, baik keuangan perkara umum (LIPA 7.a), keuangan perkara eksekusi (LIPA 7.b), maupun konsinyasi (LIPA 7.c).

Tidak hanya itu, ruang lingkup laporan juga meliputi data perkara diterima, dicabut, dan diputus (LIPA 8), perkara khusus (LIPA 9), serta laporan penyebab terjadinya perceraian (LIPA 10). Pengadilan Agama Pulang Pisau juga menyusun laporan pertanggungjawaban uang iwadl (LIPA 11), mediasi (LIPA 12), penerbitan akta cerai (LIPA 13), hingga pelaksanaan sidang di luar gedung (LIPA 14).

Lebih lanjut, laporan turut mencakup pelaksanaan pembebasan biaya perkara (LIPA 15), kegiatan posyankum (LIPA 16), serta penerimaan hak-hak kepaniteraan baik yang termasuk dalam HIK maupun HHKL (LIPA 17 dan LIPA 18). Aspek lainnya yang tidak kalah penting adalah laporan mutasi perkara (LIPA 19), tingkat penyelesaian perkara (LIPA 20), verzet terhadap putusan verstek (LIPA 21), serta penanganan bantuan panggilan/pemberitahuan (LIPA 22).

Seiring dengan perkembangan layanan berbasis elektronik, laporan juga mencakup perkara e-Court (LIPA 23) dan e-Litigasi (LIPA 24) sebagai bentuk adaptasi terhadap sistem peradilan modern. Dengan cakupan laporan yang menyeluruh ini, diharapkan Pengadilan Agama Pulang Pisau dapat terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), MR/Timred”