Pengadilan Agama Pulang Pisau Rampungkan Laporan Perkara Bulan September 2026 Tepat Waktu
Pengadilan Agama Pulang Pisau Rampungkan Laporan Perkara
Bulan September 2026 Tepat Waktu
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Rabu, 30 September 2026 – Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga transparansi publik serta akuntabilitas kinerja instansi. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., yang juga bertindak sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), telah menyelesaikan penyusunan Laporan Perkara Bulan September 2026 secara tertib dan tepat waktu. Penyusunan laporan berkala ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI Nomor 0377.a/DJA/HM.00/2/2016 serta Surat Dirjen Badilag Nomor 1192/DjA/OT.01.2/VII/2013. Berkas laporan resmi tersebut selanjutnya dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dan Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau pada Rabu, 30 September 2026.
Dokumen laporan perkara bulan September 2026 mencakup rekapitulasi data perkara menyeluruh dari LIPA 1 hingga LIPA 24, yang dicetak secara digital menggunakan Aplikasi SIAPPAK. Dalam rentang bulan September 2026, Pengadilan Agama Pulang Pisau mencatat sisa beban perkara dari bulan lalu sebanyak 18 perkara gugatan (G). Selama bulan berjalan, diterima sebanyak 23 perkara baru yang terdiri dari 19 perkara gugatan dan 4 perkara permohonan (P). Dari total beban perkara tersebut, Majelis Hakim berhasil memutus 12 perkara (11 perkara gugatan dan 1 perkara permohonan), sehingga sisa akhir perkara pada penutupan bulan September 2026 mencakup 29 perkara. Selain itu, laporan penyerapan anggaran seperti Pos Pelayanan Hukum (Posyankum) mencatatkan realisasi kumulatif hingga bulan ini sebesar Rp22.500.000,- dari total pagu awal Rp30.000.000,- untuk melayani masyarakat pencari keadilan.
Sebagai PPID, Kartini, S.H.I., menegaskan bahwa penyelesaian laporan perkara tepat waktu merupakan wujud nyata keterbukaan informasi publik dan dedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Penatausahaan data perkara yang akurat dan transparan ini mendapat persetujuan dan pengesahan langsung dari Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Wiryawan Arif, S.H.I., M.H., serta Panitera, Muhamad Basyir, S.H.I.. Melalui publikasi dan pelaporan data perkara secara berkala ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berupaya memperkuat tata kelola peradilan yang modern, terpercaya, dan akuntabel di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”

