Pengadilan Agama Pulang Pisau Raih Penghargaan Implementasi E-Court 100 % Pada Triwulan I Tahun 2025
Pengadilan Agama Pulang Pisau Raih Penghargaan Implementasi E-Court
100 % Pada Triwulan I Tahun 2025
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pengadilan Agama Pulang Pisau meraih penghargaan dari Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya atas prestasinya dalam implementasi e-Eourt 100% pada Triwulan I Tahun 2025. Penghargaan tersebut diserahkan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dalam kegiatan rapat koordinasi se Kalimantan Tengah yang dilaksanakan pada hari Rabu (25/06/2025).
Implementasi e-Court adalah salah satu program prioritas Badilag. Implementasi e-Court sendiri merupakan program yang bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi dalam pelayanan administrasi pengadilan, serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan bagi masyarakat.
Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau H. Mariansyah Noor, S.Ag., mengucapkan terimakasih dan mengucapkan rasa syukur atas penghargaan tersebut. Beliau menuturkan, komitmen kuat dari Pimpinan, Hakim dan seluruh Pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau merupakan faktor penting atas diraihnya penghargaan tersebut. Serta diharapakan penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pengadilan agama Pulang Pisau dan Pengadilan Agama lainnya untuk terus memperluas pemanfaatan teknologi dalam sistem peradilan, tutur beliau.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), Mry/Timred”

