Pengadilan Agama Pulang Pisau Lengkapi Area II Zona Integritas, Peran PPPK Penata Layanan Operasional Dioptimalkan
-
Pengadilan Agama Pulang Pisau Lengkapi Area II Zona Integritas, Peran PPPK Penata Layanan Operasional Dioptimalkan
Pulang Pisau – Pengadilan Agama Pulang Pisau terus memperkuat komitmennya dalam pembangunan Zona Integritas menuju wilayah birokrasi yang bersih dan melayani. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melengkapi pelaksanaan Area II Penataan Tata Laksana dengan mengoptimalkan peran PPPK Penata Layanan Operasional dalam mendukung sistem pelayanan dan administrasi pengadilan.
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan bahwa penguatan pada Area II menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses kerja berjalan efektif, transparan, dan berbasis sistem. Area ini menitikberatkan pada penyempurnaan prosedur kerja, pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Peran PPPK Penata Layanan Operasional sangat strategis dalam mendukung tertib administrasi, pengelolaan layanan operasional, serta memastikan setiap mekanisme kerja berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Dalam implementasinya, PPPK Penata Layanan Operasional turut membantu penyusunan dan pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP), pengelolaan administrasi layanan, serta dokumentasi kegiatan yang menjadi bagian dari eviden pembangunan Zona Integritas.
Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi yang digagas oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan, khususnya di lingkungan peradilan agama.
Melalui penguatan pada Area II, Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap dapat mempercepat terwujudnya lembaga peradilan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya),SN/Timred”

