Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Sidang Telekonferensi Pemeriksaan Saksi dengan Pengadilan Agama Palangka Raya
-
Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Sidang Telekonferensi Pemeriksaan Saksi dengan Pengadilan Agama Palangka Raya
Pulang Pisau, Kamis, 30 April 2026 — Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan sidang telekonferensi dalam rangka pemeriksaan saksi yang terhubung dengan Pengadilan Agama Palangka Raya. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas persidangan melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Sidang telekonferensi ini memungkinkan saksi memberikan keterangan tanpa harus hadir secara langsung di ruang sidang, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan biaya. Pelaksanaan kegiatan ini juga didukung oleh PPPK Penata Layanan Operasional, Sauni, yang memastikan seluruh perangkat dan jaringan berjalan dengan baik selama proses berlangsung.
Melalui pelaksanaan sidang secara daring ini, diharapkan proses peradilan tetap berjalan lancar, cepat, dan transparan. Selain itu, pemanfaatan teknologi diharapkan dapat terus ditingkatkan guna mendukung pelayanan hukum yang lebih modern dan mudah diakses oleh masyarakat.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya),SN/Timred”


