Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Sosialisasi Nasional Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Elektronik (EAC)

Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Sosialisasi Nasional Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Elektronik (EAC)

 436

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Selasa, 1 Juli 2025 – Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Pulang Pisau, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Wiryawan Arif, S.H.I., M.H., beserta beberapa aparatur, mengikuti kegiatan Sosialisasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Elektronik (EAC) secara virtual melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini merupakan bagian dari peluncuran kebijakan baru oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, yang secara resmi menerapkan sistem EAC sebagai bentuk transformasi layanan berbasis digital di lingkungan peradilan agama.

Sosialisasi ini dilaksanakan secara nasional dan diikuti oleh seluruh satuan kerja peradilan agama se-Indonesia sebagai langkah awal penerapan kebijakan yang mulai berlaku efektif pada hari yang sama.

Kegiatan sosialisasi disampaikan oleh Sutarno, S.I.P., M.M., selaku Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan momen bersejarah dan langkah yang cukup fundamental dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan, melalui transformasi layanan peradilan berbasis elektronik.

437

Peluncuran EAC dilatarbelakangi oleh berbagai kendala dalam sistem manual yang selama ini digunakan, seperti keterbatasan blanko, risiko kehilangan dokumen, serta potensi pemalsuan. Oleh karena itu, sistem EAC hadir sebagai solusi berbasis teknologi yang lebih efisien, aman, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Kebijakan ini telah memiliki dasar hukum melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2025, yang memberikan kewenangan kepada seluruh pengadilan agama untuk menerbitkan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik.

Mulai 1 Juli 2025, seluruh penerbitan salinan putusan dan akta cerai yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) wajib dilakukan secara elektronik.

Masyarakat yang membutuhkan salinan dokumen tersebut kini cukup mendaftar melalui sistem EAC sesuai data perkara yang pernah diajukan. Untuk mengunduh dokumen elektronik, pengguna akan dikenakan biaya layanan, dan biaya serupa akan diberlakukan apabila ingin mengunduh ulang. Setiap dokumen yang diunduh akan dilengkapi dengan barcode verifikasi untuk menjamin keasliannya.

Menariknya, kebijakan ini juga memungkinkan masyarakat untuk mengajukan permohonan penerbitan salinan putusan atau akta cerai melalui pengadilan agama manapun, meskipun berada di luar domisili atau wilayah tempat perkara semula diproses.

Dengan diterapkannya sistem EAC ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, akuntabel, serta mendukung penuh prinsip keterbukaan dan efisiensi di lingkungan peradilan agama.

“C.A.T (Cepat. Aktual. Terpercaya) TimRed/MR”