Selesaikan Satu Perkara Cerai Gugat, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Kawal Proses Persidangan Hingga Mediasi
-
Selesaikan Satu Perkara Cerai Gugat, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Kawal Proses Persidangan Hingga Mediasi
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Rabu, 29 April 2026, Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali melaksanakan agenda persidangan pada hari Rabu di Ruang Sidang 1. Bertindak sebagai Panitera Pengganti, Panitera Muda Hukum PA Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., mendampingi Hakim Ina Aulia Rahayu, S.H. dalam menyidangkan perkara perdata Islam. Fokus persidangan kali ini tertuju pada satu perkara Cerai Gugat yang teregistrasi di PA Pulang Pisau. Berbeda dari persidangan sebelumnya, pada agenda hari ini baik pihak Penggugat maupun Tergugat hadir secara langsung di persidangan.
Segera setelah persidangan ditutup oleh Hakim, Kartini, S.H.I. langsung melakukan penyusunan Berita Acara Sidang (BAS). Langkah cepat ini diambil untuk memastikan seluruh keterangan dan jalannya persidangan terekam dengan akurat ke dalam sistem administrasi pengadilan. Karena kedua belah pihak berperkara hadir di hadapan persidangan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, Hakim mewajibkan kedua belah pihak untuk menempuh proses mediasi terlebih dahulu.
"Kehadiran kedua belah pihak merupakan momentum penting dalam proses hukum. Setelah sidang selesai dan BAS disusun, kami langsung mengarahkan para pihak untuk mengikuti tahapan mediasi dengan harapan dapat tercapai kesepakatan damai," ujar Kartini, S.H.I. di ruang kerjanya.
Proses mediasi ini merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk mengedepankan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan. Dengan didampingi oleh Hakim Mediator, Penggugat dan Tergugat diberikan ruang untuk berdiskusi mencari solusi terbaik atas permasalahan rumah tangga mereka. Kegiatan persidangan dan koordinasi mediasi ini berjalan dengan lancar, mencerminkan komitmen PA Pulang Pisau dalam memberikan pelayanan hukum yang berintegritas dan transparan bagi masyarakat pencari keadilan.

