Pembinaan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya di Pengadilan Agama Pulang Pisau
Pembinaan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya di Pengadilan Agama Pulang Pisau
Pulang Pisau – Dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan peradilan, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya melaksanakan kegiatan pembinaan kepada seluruh aparatur di Pengadilan Agama Pulang Pisau. Kegiatan pembinaan ini turut dihadiri dan disampaikan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya sebagai bagian dari upaya penguatan manajemen perkara di lingkungan peradilan agama.
Dalam pembinaan tersebut disampaikan pemaparan mengenai kondisi penanganan perkara di Pengadilan Agama Pulang Pisau pada awal tahun 2026. Berdasarkan data yang dihimpun melalui sistem Kinsatker per tanggal 26 Februari 2026, jumlah perkara yang diterima selama periode Januari hingga Februari 2026 tercatat sebanyak 61 perkara. Dari jumlah tersebut, 40 perkara telah diputus, sementara 21 perkara masih dalam proses penyelesaian.
Panitera Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dalam arahannya menekankan pentingnya menjaga kualitas administrasi perkara, percepatan penyelesaian perkara, serta konsistensi dalam penerapan standar pelayanan peradilan. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Selain itu, dipaparkan pula komposisi jenis perkara yang paling banyak diterima. Perkara cerai gugat mendominasi dengan jumlah 42 perkara, disusul cerai talak sebanyak 11 perkara, isbat nikah sebanyak 7 perkara, serta 1 perkara lainnya. Data ini menunjukkan bahwa perkara perceraian masih menjadi jenis perkara yang paling banyak ditangani oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Melalui kegiatan pembinaan ini diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau dapat terus meningkatkan kinerja, memperkuat koordinasi, serta menjaga profesionalitas dalam memberikan pelayanan hukum yang prima, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Pembinaan ini juga menjadi sarana evaluasi untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara di masa mendatang.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya),SN/Timred”

