- Pasca Sidang Ikrar Talak, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Selesaikan Penyusunan Berita Acara Sidang (BAS)

-

Pasca Sidang Ikrar Talak, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama

Pulang Pisau Selesaikan Penyusunan Berita Acara Sidang (BAS)

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

PULANG PISAU – Senin, 2 Februari 2026. Menindaklanjuti rangkaian proses persidangan yang telah berjalan, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus memastikan tertib administrasi perkara sebagai bagian dari langkah strategis pembangunan Zona Integritas (ZI) tahun 2026. Panitera Muda Hukum PA Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., melakukan penyusunan Berita Acara Sidang (BAS) untuk perkara Cerai Talak yang baru saja diselesaikan. Dokumen BAS tersebut disusun berdasarkan jalannya persidangan dengan agenda Ikrar Talak yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Rahmatiah, S.Sy., M.H. Dalam persidangan tersebut, tercatat bahwa kehadiran Para Pihak dimana persidangan hanya dihadiri oleh pihak Pemohon secara langsung. Absensi Termohon: Pihak Termohon tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut oleh jurusita. Kelancaran Acara: Meskipun tanpa kehadiran Termohon, agenda pengucapan Ikrar Talak oleh Pemohon tetap dapat dilaksanakan dengan khidmat di depan Hakim Tunggal.

Penyusunan BAS oleh Kartini, S.H.I. merupakan tahapan krusial dalam administrasi peradilan. Berita Acara ini berfungsi sebagai catatan resmi yang memuat seluruh kejadian, pernyataan, dan fakta hukum yang terungkap dalam ruang sidang.

"Ketelitian dalam menyusun BAS adalah kunci untuk menjamin kepastian hukum. Dokumen ini harus mencerminkan kondisi riil di persidangan, termasuk kehadiran para pihak, agar proses administrasi perkara hingga penerbitan Akta Cerai nantinya tidak menemui kendala," ujar Kartini.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen aparatur PA Pulang Pisau dalam menjaga mekanisme kerja yang sistematis dan konsisten. Dengan penyelesaian BAS secara tepat waktu, diharapkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat berjalan lebih efisien dan transparan, sejalan dengan visi menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2026.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”