Panmud Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Susun Berita Acara Sidang Usai Lakukan 3 (Tiga) Persidangan

Panmud Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Susun Berita Acara Sidang Usai Lakukan 3 (Tiga) Persidangan

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Selasa, 29 September 2026 – Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., yang ditunjuk sebagai Panitera Pengganti, telah sukses mendampingi dan menyelesaikan rangkaian pelaksanaan persidangan untuk tiga perkara sekaligus di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Pulang Pisau. Seluruh jalannya persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Majelis, Rahmatiah, S.Sy., M.H., dengan proses pemeriksaan yang berlangsung secara tertib, lancar, dan khidmat. Keterlibatan Panitera Pengganti dalam setiap tahapan ini menjadi bagian penting dari penegakan tertib administrasi peradilan serta memastikan setiap dinamika dalam ruang sidang tercatat dengan teliti dan sah menurut hukum acara.

Persidangan yang digelar pada kesempatan tersebut mencakup tiga agenda perkara yang berbeda dan memerlukan penanganan secara cermat. Perkara pertama merupakan perkara cerai talak yang telah memasuki tahapan akhir, yakni pelaksanaan pengucapan ikrar talak oleh pihak pemohon di hadapan majelis hakim. Selanjutnya, perkara kedua adalah perkara cerai gugat yang berada pada tahap sidang lanjutan dengan agenda mediasi guna mengupayakan perdamaian di antara kedua belah pihak. Sementara itu, perkara ketiga merupakan perkara cerai talak yang baru memasuki tahap persidangan pertama, di mana majelis hakim melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan berkas serta penjelas panggillan para pihak.

Usai seluruh agenda persidangan diselesaikan, Kartini, S.H.I. langsung melakukan penataan berkas perkara dan penyusunan berita acara sidang untuk memastikan seluruh fakta persidangan terekam dengan akurat. Penyelesaian tugas kepaniteraan secara sigap ini merupakan wujud nyata komitmen aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui sinergi yang baik antara Majelis Hakim dan Panitera Pengganti, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berupaya mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan demi memenuhi rasa adil bagi masyarakat pencari keadilan.

C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”