Panmud Gugatan PA Pulang Pisau Berikan Materi tentang Fungsi Panitera Muda Gugatan
Panmud Gugatan PA Pulang Pisau Berikan Materi tentang Fungsi Panitera Muda Gugatan
Pulang Pisau – Kamis, 20 Mei 2021. Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Pulang Pisau, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau Kartini, S.H.I, kembali memberikan materi kepada para Mahasiswa Magang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin yang berjumlah 8 (delapan) orang. Materi yang disampaikan adalah mengenai Tugas Panitera Muda Gugatan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.7 tahun 2015.
Kartini, S.H.I memulai materi dengan perkenalan dirinya kepada para Mahasiswa yang dilanjutkan dengan masing-masing Mahasiswa dipersilahkan untuk mengenalkan dirinya, tempat lahir, hobi, organisasi yang diikuti di kampusnya dan rancangan masa depannya. Usai acara perkenalan, Panmud Gugatan PA Pulang Pisau tersebut melanjutkan dengan menampilkan Power Point mengenai tugas Panitera Muda Gugatan sesuai pasal 168 yaitu melaksanakan administrasi perkara di bidang gugatan. Selanjutnya yang bersangkutan menjelaskan mengenai beberapa fungsi Panitera Muda Gugatan berdasarkan Pasal 169 pada Perma No.7 tahun 2015 tersebut.
Para Mahasiswa pun diberikan penjelasan mengenai pembagian tugas pada masing-masing Petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Pulang Pisau. Usai menjelaskan materinya, Panmud Gugatan yang sekaligus merangkap sebagai Kasir tersebut memberikan kesempatan kepada para Mahasiswa untuk mengajukan pertanyaan dan diskusipun berlangsung dengan baik.


