PA Pulang Pisau Terapkan WFH dan Gelar Rapat Monev Secara Daring dan Luring

-

PA Pulang Pisau Terapkan WFH dan Gelar Rapat Monev Secara Daring dan Luring

Pulang Pisau – Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel bagi para hakim dan pegawai yang terdampak langsung oleh kepekatan asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Pulang Pisau dan sekitarnya.

Kebijakan penyesuaian sistem kerja ini merujuk pada arahan Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Palangka Raya tertanggal 24 September 2026 mengenai Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Wilayah Terdampak Asap Bencana Karhutla.

Meskipun terdapat hakim dan aparatur yang melaksanakan tugas dari rumah guna menekan risiko paparan polusi udara yang memburuk, roda organisasi dan evaluasi kinerja PA Pulang Pisau tetap berjalan lancar. Hal ini dibuktikan dengan diselenggarakannya serangkaian rapat Monev (Monitoring dan Evaluasi) secara hibrida (daring dan luring).

Rapat maraton yang diikuti oleh seluruh hakim, pejabat struktural, fungsional, dan staf—baik yang hadir di kantor maupun secara daring dari kediaman masing-masing—tersebut meliputi:

1. Rapat Monev Bulanan Bulan September 2026

2. Rapat Monev Berita

3. Rapat Monev Inovasi

4. Rapat Monev Kinsatker dan Penilaian Triwulan

5. Rapat Pengurus PTWP (Persatuan Tenis Warga Pengadilan)

Pimpinan PA Pulang Pisau menegaskan bahwa skema kerja fleksibel (WFH) bagi para hakim dan pegawai tidak menyurutkan komitmen aparatur dalam menjaga kerapian administrasi perkara, pencapaian target Kinsatker, serta mutu pelayanan publik. Integrasi teknologi rapat daring menjadi solusi efektif agar koordinasi tetap solid di tengah situasi tanggap darurat asap.

“C.A.T (Cepat. Aktual. Terpercaya) Ju/TimRed”