PA Pulang Pisau Penuhi Permintaan Data dari DP3AP2KB
-
PA Pulang Pisau Penuhi Permintaan Data dari DP3AP2KB
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pengadilan Agama Pulang Pisau memenuhi permintaan data yang diajukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulang Pisau (DP3AP2KB) sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan koordinasi lintas instansi dalam penyediaan data terkait perkara yang berkaitan dengan perempuan, anak, serta keluarga.
Permintaan data tersebut merupakan bagian dari upaya DP3AP2KB dalam melakukan pemetaan dan penyusunan program kerja yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Pengadilan Agama Pulang Pisau melalui bagian kepaniteraan segera melakukan pengumpulan serta pengolahan data perkara yang relevan sesuai dengan permintaan.
Panitera menyampaikan bahwa pemenuhan permintaan data ini merupakan bentuk komitmen lembaga peradilan dalam mendukung sinergi antarinstansi pemerintah. Data yang diberikan diharapkan dapat menjadi bahan acuan bagi DP3AP2KB dalam menyusun kebijakan maupun program yang lebih tepat sasaran bagi masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga mencerminkan pentingnya kolaborasi antara lembaga peradilan dengan instansi pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal perlindungan perempuan, anak, serta ketahanan keluarga.
Dengan terpenuhinya permintaan data tersebut, Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap kerja sama yang telah terjalin dengan DP3AP2KB dapat terus ditingkatkan ke depannya, sehingga berbagai program yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga dan perlindungan masyarakat dapat berjalan secara optimal di Kabupaten Pulang Pisau.
C.A.T ( Cepat. Aktual. Terpercaya ) NV/TimRed”.

