PA Pulang Pisau Laksanakan Sidang di Luar Gedung di KUA Kecamatan Jabiren Raya
-
PA Pulang Pisau Laksanakan Sidang di Luar Gedung di KUA Kecamatan Jabiren Raya
Pengadilan Agama Pulang Pisau Tanggal 23 April 2026 kembali melaksanakan sidang di luar gedung sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. Kegiatan sidang kali ini digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jabiren Raya.
Sidang di luar gedung ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan peradilan tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan. Beberapa perkara yang disidangkan antara lain perceraian, itsbat nikah, dan perkara lainnya yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Masyarakat yang mengikuti sidang mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini. Selain lebih dekat, prosesnya juga dinilai lebih efisien. Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap kegiatan ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya),SN/Timred”

