PA Pulang Pisau Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Isbat Hilal Serta Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Secara Elektronik
PA Pulang Pisau Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Isbat Hilal
Serta Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Secara Elektronik
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Senin, 26 Mei 2025, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Pulang Pisau, Ketua PA Pulang Pisau Wiryawan Arif, S.H.I., M.H dan Hakim Rahmatiah, S.Sy., M.H. mengikuti Kegiatan Sosialisasi pelaksanaan Isbat Rukyat Hilal dan Data Falakiyah serta Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara elektronik melalui zoom meeting. Kegiatan tersebut berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1171/DjA/HM2.1/V/2025 tanggal 23 Mei 2025.
Kegiatan sosialisasi tersebut akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 26 hingga 27 Mei 2025. Pada hari pertama, para peserta zoom meeting mendapatkan penjelasan mengenai Prosedur pelaksanaan Sidang Isbat Rukyat Hilal yang disampaikan oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama. Selanjutnya, para peserta menyimak dengan seksama tentang Kriteria MABIMS dan permasalahannya dengan Dr. H. Asadurrahman, M.H. sebagai pemateri. Sedangkan pada keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2025, berdasarkan jadwal acara, para peserta zoom meeting akan diberikan materi dengan topik Prosedur Penerbitan Salinan putusan dan Akta Cerai yang merupakan produk hukum yang akan diterbitkan secara Elektronik yang akan disampaikan oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama dan Tim.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”


