Optimalkan Pelayanan Hukum, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Siapkan Persidangan Ikrar Talak
-
Optimalkan Pelayanan Hukum, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Siapkan Persidangan Ikrar Talak
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
PULANG PISAU – Senin, 2 Februari 2026. Mengawali kegiatan administrasi persidangan di awal bulan Februari, Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali melaksanakan salah satu agenda krusial dalam proses hukum perkawinan. Panitera Muda Hukum PA Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., terpantau sibuk mempersiapkan kelengkapan berkas untuk pelaksanaan sidang perkara Cerai Talak. Kegiatan persidangan yang dipersiapkan kali ini berfokus pada agenda Ikrar Talak. Tahapan ini merupakan momen final dalam perkara Cerai Talak, di mana pemohon mengucapkan pernyataan talak di depan persidangan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Rahmatiah, S.Sy., M.H., yang bertindak sebagai Hakim Tunggal. Koordinasi intensif antara Panitera Muda Hukum dan Hakim dilakukan guna memastikan seluruh prosedur formil terpenuhi, sehingga proses hukum dapat berjalan lancar, cepat, dan sesuai dengan asas peradilan sederhana.
Persiapan yang dilakukan oleh Kartini, S.H.I. mencakup: Verifikasi Berkas dengan Memastikan relas pemanggilan dan dokumen kependudukan para pihak telah lengkap. Kesiapan Ruang Sidang: Menjamin sarana pendukung persidangan dalam kondisi siap pakai untuk kenyamanan para pencari keadilan. Sinkronisasi Data SIPP: Memastikan status perkara telah terinput dengan benar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Langkah ini selaras dengan upaya PA Pulang Pisau dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, ketertiban dalam penyiapan eviden persidangan ini merupakan bagian dari langkah strategis pembangunan Zona Integritas (ZI) Tahun 2026 , guna mewujudkan pola pikir dan budaya kerja yang profesional serta konsisten di lingkungan peradilan.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”

