Lanjutkan Pelatihan Filsafat dan Keadilan, BSDK MA-RI Bedah Filsafat Hukum Hegel dan Marx
-
Lanjutkan Pelatihan Filsafat dan Keadilan, BSDK MA-RI Bedah Filsafat Hukum Hegel dan Marx
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau mengikuti materi 2 dalam pelatihan Filsafat dan Keadilan dengan narasumber Dr. Antonius Widyarsono, S.J, Senin 4 Mei 2026
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Setelah waktu istirahat, sholat, dan makan siang (ISHOMA), rangkaian kegiatan Pelatihan Filsafat dan Keadilan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA-RI) kembali dilanjutkan. Pada sesi kedua yang berlangsung pukul 13.00 hingga 16.00 WIB, peserta diajak untuk mendalami pemikiran hukum dari dua filsuf besar dunia melalui topik "Filsafat Hukum Hegel dan Marx".
Sesi yang sarat akan diskursus akademis ini menghadirkan narasumber ahli, Dr. Antonius Widyarsono, S.J., yang memaparkan dialektika dan pandangan kritis kedua tokoh tersebut terhadap hukum dan keadilan dalam masyarakat.
Dalam pemaparannya, Dr. Antonius Widyarsono, S.J. menguraikan bagaimana pandangan Georg Wilhelm Friedrich Hegel melihat negara dan hukum sebagai perwujudan dari rasionalitas dan kebebasan yang objektif. Hegel memandang hukum sebagai bagian dari perkembangan roh atau kesadaran moral yang terus berevolusi.
Namun, pemikiran tersebut mendapat kritik tajam dari Karl Marx. Dan Dr. Antonius menjelaskan bahwa Marx membalikkan dialektika Hegel dengan melihat hukum bukan sekadar ide abstrak, melainkan sebagai produk dari sistem ekonomi dan perjuangan kelas. Bagi Marx, hukum dalam masyarakat kapitalis sering kali digunakan sebagai alat legitimasi bagi kelompok yang berkuasa.
"Memahami filsafat Hegel dan Marx memberikan kita perspektif yang lebih luas bahwa hukum tidak pernah bekerja dalam ruang hampa. Hukum adalah cerminan dari dinamika sosial, ekonomi, dan politik yang terjadi di dalam masyarakat," jelas Dr. Antonius di hadapan para peserta pelatihan.
Sesi ini berjalan dengan dinamis dan interaktif, di mana para peserta yang terdiri dari para Hakim seluruh Indonesia antusias berdiskusi mengenai bagaimana menjaga objektivitas dan keadilan substantif di tengah benturan kepentingan sosial-ekonomi.
Melalui pendalaman materi ini, BSDK MA-RI berharap para peserta dapat semakin kritis dan tajam dalam menganalisis substansi hukum, sehingga putusan-putusan yang dihasilkan tidak hanya berlandaskan pada kepastian hukum formal, tetapi juga mewujudkan keadilan yang sejati bagi masyarakat.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), WA/Timred”

