Kultum Rutin  Setelah Shalat Ashar di Pengadilan Agama Pulang Pisau

Kultum Rutin  Setelah Shalat Ashar di Pengadilan Agama Pulang Pisau

 62

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id 

Pada hari Selasa, 20 Februari 2024 ba'da Sholat Ashar berjamaah pimpinan dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau mengikuti Kegiatan Kultum di Mushalla Pengadilan Agama Pulang Pisau. Bertindak sebagai Pengisi Kultum pada hari ini adalah Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Nida Farhanah, S.Sy., M.H. yang mengkaji Kitab Al-Isti’dad Lii Yaumil Ma’ad karangan ulama terkenal dari Mesir dan Mazhab Syaikh Ibnu Hajar Al-Asqalani.

63

“Segala puji bagi Allah dalam setiap saat dan waktu. Shalawat kepada Rasul-Nya sebaik-baiknya ciptaan dan manusia. Ini adalah kumpulan (munbihat) nasihat-nasihat peringatan yang dikarang oleh Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Ahmad Al-Asqalani (Ibnu Hajar Al-Asqalani). Beliau berasal dari Mesir, bermazhab Syafi’I yang terkenal dengan sebutan Ibnu Hajar. Nasihat-Nasihat ini ditulis sebagai persiapan untuk hari yang dijanjikan isinya terdiri atas hal-hal yang memuat dua perkara, tiga perkara sampai kepada sepuluh perkara diriwayatkan dari Baginda Nabi Muhammad SAW beliau bersabda:

Dua perkara yang tidak ada sesuatu apa pun yang lebih utama dari keduanya, yaitu iman kepada Allah dan memberi manfaat bagi kaum muslimin dan dua perkara yang tidak ada suatu apapun yang lebih buruk dari keduanya, yaitu syirik kepada Allah dan memberi mudharat kepada kaum muslimin,” tutur beliau.

“Beliau juga menyampaikan Dan bersabda Rasul: Hendaknya kalian duduk berkumpul (bermajelis) dengan para ulama, dan mendengarkan nasihat para ulama, karena sesungguhnya Allah menghidupkan hati yang mati dengan cahaya hikmah seperti menghidupkan tanah yang tandus dengan air hujan.  Ada tiga bahaya hati yang mati yakni tidak ada kepedulian terhadap halal dan haram, (hak dan batil), tidak ada mendapatkan khusu dalam ibadah (manisnya dalam menjalankan ibadah) dan menganggap remeh perkara agama,” ujar Nida Farhanah.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), NV/Timred”