Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Tetapkan PKP sebagai Tolok Ukur Keberhasilan Institusi
-
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Tetapkan PKP sebagai Tolok Ukur Keberhasilan Institusi
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Mengawali tahun anggaran 2026, Ketua Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau, Wiryawan Arif, S.H.I., M.H., secara resmi menetapkan dan menandatangani dokumen Penilaian Kinerja Pegawai (PKP) dan Perjanjian Kinerja (PK) tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di ruang Sidang Utama ini menjadi momentum krusial dalam menentukan arah kebijakan instansi selama satu tahun ke depan.
Penetapan PKP ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi capaian tahun sebelumnya, sekaligus menjadi instrumen untuk memastikan bahwa setiap program kerja selaras dengan visi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan Badan Peradilan yang Agung.
Dalam arahannya, Ketua PA Pulang Pisau menekankan beberapa poin fundamental yang tertuang dalam dokumen kinerja tahun ini:
Optimalisasi SIPP dan e-Court: Target penyelesaian perkara tepat waktu menjadi prioritas utama guna mempertahankan raport hijau pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Standar pelayanan pada PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) harus terus ditingkatkan melalui inovasi-inovasi yang memudahkan masyarakat di wilayah Pulang Pisau.
PKP tahun ini mencakup komitmen ketat terhadap perilaku aparatur yang bersih dari praktik KKN, yang dipantau melalui pelaporan LHKPN/LHKASN dan SPT Pererongan melalui CORETAX yang telah dituntaskan di awal tahun.
Penilaian kinerja tidak hanya berorientasi pada hasil akhir, tetapi juga pada pengembangan kompetensi teknis dan manajerial setiap pegawai.
"PKP tahun 2026 ini bukan sekadar formalitas administratif. Ini adalah kontrak kerja kita kepada masyarakat dan negara. Saya meminta seluruh lini, mulai dari Hakim, Kepaniteraan, hingga Kesekretariatan, untuk fokus mencapai target yang telah kita sepakati," tegas Wiryawan Arif.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, di tahun 2026 ini PA Pulang Pisau akan memperketat monitoring evaluasi bulanan terhadap capaian PKP. Hal ini dilakukan agar setiap kendala di lapangan dapat segera dicarikan solusi tanpa harus menunggu evaluasi akhir tahun.
Dengan ditetapkannya PKP ini, PA Pulang Pisau optimis dapat meraih prestasi yang lebih gemilang dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Pulang Pisau.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), WA/Timred”

